Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung

Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/7/2024). Foto: dok sumber

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/7).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaa Agung Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Andrian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011 yang menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

"Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut: dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (3/7).

Atas tindak pidana tersebut, Andrian dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lanjut Harli, saat diamankan Andrian bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya tim berhasil mengamankan terpidana.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," kata Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (dil/jpnn)

Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Andrian Syahbana yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News