Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Rabu, 12 Januari 2011 – 08:51 WIB
Polisi, kemarin siang, langsung menginterogasi para pelaku. Diketahui, tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah Takin, Deden, dan Endang. Mereka bertindak sebagai orang yang melakukan pemotongan pohon berdiameter 50 cm.
Menurut Indra, pelaku penebangan liar ini bisa dikenai pasal berlipat. Selain melanggar undang-undang tentang penebangan liar juga melanggar KUHPidana. "Seluruh pelaku dikenakan pasal pembalakan liar yang merupakan prioritas Polri dalam pemberantasan kejahatan penebangan hutan lindung," katanya.
Rudi, 45, warga Desa Tenjolaya mengatakan, kedatangan para pencuri kayu sebelumnya sudah dicurigai. Warga terpaksa menghajarnya karena kesal dengan perbuatan mereka. "Kalau saja polisi terlambat datang, saya jamin pelaku tidak akan ada yang selamat. Beruntung polisi datang, mereka diamankan," katanya.
Sejumlah warga yang kesal dengan perbuatan penjarah itu, lanjut Rudi, lantas membabi buta dan menggulingkan kendaraan milik pelaku. Tepat di Kampung Geber itu tanpa diintruksikan warga langsung menggulingkan kendaraan truk double yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.
BANDUNG -- Tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) hutan lindung blok Batok Kampung Geber, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri