Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Rabu, 12 Januari 2011 – 08:51 WIB

Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Polisi, kemarin siang, langsung menginterogasi para pelaku. Diketahui, tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah Takin, Deden, dan Endang. Mereka bertindak sebagai orang yang melakukan pemotongan pohon berdiameter 50 cm.
Menurut Indra, pelaku penebangan liar ini bisa dikenai pasal berlipat. Selain melanggar undang-undang tentang penebangan liar juga melanggar KUHPidana. "Seluruh pelaku dikenakan pasal pembalakan liar yang merupakan prioritas Polri dalam pemberantasan kejahatan penebangan hutan lindung," katanya.
Rudi, 45, warga Desa Tenjolaya mengatakan, kedatangan para pencuri kayu sebelumnya sudah dicurigai. Warga terpaksa menghajarnya karena kesal dengan perbuatan mereka. "Kalau saja polisi terlambat datang, saya jamin pelaku tidak akan ada yang selamat. Beruntung polisi datang, mereka diamankan," katanya.
Sejumlah warga yang kesal dengan perbuatan penjarah itu, lanjut Rudi, lantas membabi buta dan menggulingkan kendaraan milik pelaku. Tepat di Kampung Geber itu tanpa diintruksikan warga langsung menggulingkan kendaraan truk double yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.
BANDUNG -- Tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) hutan lindung blok Batok Kampung Geber, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading