Pembalap Liar Dikejar, Lari ke Perumahan, Eh...Ada Portal
Atas perbuatannya, dua pelaku itu didakwa pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. ’’Kami juga akan menjerat mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum,’’ tegasnya.
Sukatma mengakui, wilayahnya rentan menjadi arena balapan liar. Salah satu penyebabnya, ujar dia, letak Kecamatan Kembangan yang berbatasan dengan Tangerang dan Jakarta Selatan dianggap strategis oleh pembalap liar sebagai titik berkumpul.
Kembangan juga kerap dijadikan sebagai lokasi alternatif balapan liar yang tak terakomodasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Titik arena balapan liar di Kembangan adalah Jalan Kawan Lama, Jalan Puri Kembangan, dan Jalan Baru Taman Aries.
’’Kami juga sudah bekerja sama dengan warga Kembangan. Jika ada yang balapan liar, segera laporkan,’’ jelasnya. (gum/c23/ano)
JAKBAR – Polsek Kembangan merazia dan mengamankan 47 pemuda yang terlibat balapan liar di Jalan Baru Taman Aries, Kembangan, Minggu dini hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS