Pembangkangan Sipil

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pembangkangan Sipil
Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara

Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan, seperti di Inggris dan Australia, organisasi yang profesional bisa menggantikan kepemimpinan perorangan.

Di Indonesia, gerakan buruh masih terfragmentasi dan termarjinalkan.

Gerakan buruh di Indonesia juga belum melahirkan pemimpin yang ketokohannya diakui secara nasional.

Dalam kondisisi demikian ancaman pembangkangan sipil yang dilempar oleh aktivis buruh tidak akan didengar secara serius oleh pemerintah.

Para buruh itu tidak lebih hanya dianggap sebagai anjing yang menggong, dan kafilah akan tetap berlalu. (**)

116 organisasi menandatangani petisi menuntut pencabutan perpu dan mengancam akan melakukan pembangkangan sipil jika tuntutan tidak diindahkan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News