Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal
Minggu, 05 Juni 2011 – 18:04 WIB
"Saya belum tahu pasti apakah lahan yang pak bupati tunjuk itu termasuk lahan seluas 850 hektare yang sudah ada izin prinsip dari Menteri Kehutanan untuk Pemkab gunakan sebagai hak pakai atau tidak. Yang jelas ada beberapa pejabat yang sudah pegang sertifikat tanah di sekitar lokasi itu," jelasnya.
Baca Juga:
Ia berjanji akan terus berusaha agar tanah seluas 2 hektare itu memiliki status kepemilikan jelas sebelum masa kontrak kerja selesai. Selain akan menemui Tim 9 yang selama ini dipercaya menangani masalah tanah untuk pembangunan gardu induk PLTU TTU, Christofel akan berusaha menemui Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes untuk lebih memastikan status kepemilikan tanah dimaksud.
"Masalahnya lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pembangunan gardu induk PLTU di TTU dan tempat lainnya sudah melalui survei oleh tim teknis dari ITB. Jadi memang sulit untuk dipindahkan ke tempat lain. Sebab, kalau tidak akan mengganggu titik lain yang sudah selesai pembangunan gardu induknya," ujarnya. (ogi/ays)
KEFA- Rencana pembangunan gardu induk PLTU milik PT PLN di KM 9 jurusan Kupang Kabupaten TTU, NTT terancam batal. Pasalnya, hingga masa kontrak kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK