Pembangunan Gedung MK Tanpa Tender, Nazaruddin Lapor KPK
Jumat, 14 September 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS, terpidana kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin memanfaatkannya untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung baru Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 lalu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pembangunan gedung baru MK kala itu dilakukan tanpa tender. "Yang saya laporkan itu bukan person. Tapi pembangunan gedung MK yang penunjukan langsung (tanpa tender)," ungkap Nazaruddin usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus PLTS, Kamis (13/7) malam.
Menurut Nazar, penunjukan langsung terhadap proyek di MK itu bukanlah proyek yang luarbiasa, yang mengharuskan ada penunjukan langsung. Padahal nilai proyeknya mencapai Rp300 miliar. "Masa senilai proyek hampir kurang lebih Rp300 miliar ditunjuk langsung. Nanti biar KPK periksa ada korupsinya gak," bebernya.
Nazar juga mengatakan bukan hanya pembangunan barunya yang dilakukan melalui penunjukkan langsung. Tapi hal serupa juga terjadi pada pembangunan gedung Diklat MK. Namun dia tidak menyebut nilai proyeknya.
JAKARTA - Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS, terpidana kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin memanfaatkannya untuk melaporkan
BERITA TERKAIT
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif