Pembangunan Gedung MK Tanpa Tender, Nazaruddin Lapor KPK
Jumat, 14 September 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS, terpidana kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin memanfaatkannya untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung baru Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 lalu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pembangunan gedung baru MK kala itu dilakukan tanpa tender. "Yang saya laporkan itu bukan person. Tapi pembangunan gedung MK yang penunjukan langsung (tanpa tender)," ungkap Nazaruddin usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus PLTS, Kamis (13/7) malam.
Menurut Nazar, penunjukan langsung terhadap proyek di MK itu bukanlah proyek yang luarbiasa, yang mengharuskan ada penunjukan langsung. Padahal nilai proyeknya mencapai Rp300 miliar. "Masa senilai proyek hampir kurang lebih Rp300 miliar ditunjuk langsung. Nanti biar KPK periksa ada korupsinya gak," bebernya.
Nazar juga mengatakan bukan hanya pembangunan barunya yang dilakukan melalui penunjukkan langsung. Tapi hal serupa juga terjadi pada pembangunan gedung Diklat MK. Namun dia tidak menyebut nilai proyeknya.
JAKARTA - Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS, terpidana kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin memanfaatkannya untuk melaporkan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa