Pembangunan Gudang Lazada Dihentikan Satpol PP
jpnn.com, DEPOK - Pembangunan gudang untuk toko online Lazada di Rangkapanjaya, Pancoranmas, Depok diultimatum Satpol PP Depok untuk segera dihentikan.
Pasalnya, pembangunan gudang yang sudah mencapai sekitar 70 persen itu tidak memiliki izin lengkap.
Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) serta usaha.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengaku, sudah melayangkan surat peringatan pertama ke pemilik bangunan gudang Lazada itu beberapa pekan lalu.
Namun, sampai pengerjaan pembangunan terus dilakukan hingga kini. Karenanya Satpol PP melayangkan surat peringatan kedua pada Kamis (26/10 agar pengerjaan bangunan dihentikan.
”Kami sudah layangkan surat peringatan kedua agar pemilik bangunan gudang Lazada itu tidak melanjutkan pembangunannya,” kata Dudi.
Menurut dia, pemilik tidak memiliki perizinan pembangunan gudang disana. ”Jika tidak juga menghentikan pembangunan akan kami layangkan surat peringatan ketiga dan surat perintah bongkar,” kata Dudi.
Dia mengatakan akan memanggil pemilik gudang agar mengurus perizinan yang ada lebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.
Gudang Lazada itu sedang pembangunan 70 persen
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat
- Promo Lazada Ramadan Sale, Banjir Voucher Hingga Umrah Gratis
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pengusaha BKC di Bandung dan Madura
- Harbolnas 12.12, Lazada Bersama BWT & MSIG Beri Proteksi Gratis untuk Gadget & Elektronik
- Gandeng Good Doctor, Lazada Bangun Fasilitas Posyandu di Depok