Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Pusjatan: 20 Tahun Jalan Baru Keras
Selasa, 25 Januari 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pengujian lapangan dengan metode core drill dan tes kelenturan jalan TAA, disimpulkan struktur perkerasan jalan proyek tak sesuai dengan spesifikasi kualitas jalan, sehingga pembangunan terkesan dipaksakan. Dikatakan Sarjono, berdasar hasil pengujuan Pusjatan itu diketahui bahwa perkerasan lentur dan kaku yang telah terpasang tidak mampu menahan repetisi beban lalu lintas selama umur 20 tahun, sebagaimana tercanmtum dalam dokumen justifikasi teknis. “Sehingga diperlukan lapisan tambahan (volume), baik di perkerasan lentur maupun kaku,” paparnya.
Pada Juni dan Oktober 2006, tim ahli dari pusat penelitian jalan dan jembatan (Pusjatan) Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan pengujian lapangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan Palembang-TAA, Sumsel.
Baca Juga:
“Pengujian itu melalui metode core drill dan tes kelenturan dengan alat falling weight deflectometer. Hasilnya disimpulkan bahwa kekuatan struktur perkerasan jalan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kualitas jalan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak,” kata JPU Sarjono Turin SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam persidangan kasus TAA dengan terdakwa mantan Kadis PUBM Sumsel, Ir Darna Dachlan MM.
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Sambut Imlek dan Cap Go Meh, Santo Yosep Singkawang Group Bikin Replika 9 Naga
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- Jumlah Formasi Guru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan
- Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan, 318 Pelamar Lulus, Masih Ada Sisa Formasi
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat