Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan

Pusjatan: 20 Tahun Jalan Baru Keras

Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pengujian lapangan dengan metode core drill dan tes kelenturan jalan TAA, disimpulkan struktur perkerasan jalan proyek tak sesuai dengan spesifikasi kualitas jalan, sehingga pembangunan terkesan dipaksakan. 

Pada Juni dan Oktober 2006, tim ahli dari pusat penelitian jalan dan jembatan (Pusjatan) Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan pengujian lapangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan Palembang-TAA, Sumsel.

“Pengujian itu melalui metode core drill dan tes kelenturan dengan alat falling weight deflectometer. Hasilnya disimpulkan bahwa kekuatan struktur perkerasan jalan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kualitas jalan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak,” kata JPU Sarjono Turin SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam persidangan kasus TAA dengan terdakwa mantan Kadis PUBM Sumsel, Ir Darna Dachlan MM.

Dikatakan Sarjono, berdasar hasil pengujuan Pusjatan itu diketahui bahwa perkerasan lentur dan kaku yang telah terpasang tidak mampu menahan repetisi beban lalu lintas selama umur 20 tahun, sebagaimana tercanmtum dalam dokumen justifikasi teknis. “Sehingga diperlukan lapisan tambahan (volume), baik di perkerasan lentur maupun kaku,” paparnya.

JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News