Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Pusjatan: 20 Tahun Jalan Baru Keras
Selasa, 25 Januari 2011 – 00:22 WIB
Meski hasil pengujian tanah oleh Pusjatan pada 2006 dinyatakan belum layak, namun proses pencairan dana pembangunan sudah dimulai sejak 2005. Joint operation (JO) PT WIKA, PT CIA, dan PT TRJ, mulai menerima pembayaran uang muka Rp15 miliar pada 19 Desember 2005 dari total Rp306 miliar.
Baca Juga:
“Perusahaan joint operation selama proyek pembangunan jalan Palembang-TAA sampai dengan dilaksanakannya serah terima hasil pekerjaan (PHO) tahap pertama oleh Abdur Rachman kepada Dinas PU Bina Marga Sumsel pada 1 September 2008, telah memperoleh pembayaran yang seluruhnya berjumlah Rp306 miliar,” kata jaksa.
Kemudian dilakukan pembayaran sisa uang muka pekerjaan pada 24 April 2006 sebesar Rp53 miliar. Pencairan APBD Sumsel tahun jamak 2005-2008 itu dilakukan secara bertahap hingga 20 kali. Terakhir, dilakukan pembayaran retensi jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari Rp344 miliar yaitu sebesar Rp17 miliar.
Setelah memperoleh pembayaran termin pekerjaan, kata jaksa, selanjutnya berdasarkan perjanjian kerjasama operasi terpadu antara PT WIKA, CIA, dan TRJ, telah membagi keuntungan. PT WIKA memperoleh Rp6,2 miliar, terdiri dari manajement fee Rp5,1 miliar dan biaya over head Rp1,1 miliar. Kemudian, pembagian keuntungan untuk PT CIA memperoleh Rp31 miliar, sementara untuk PT TRJ mendapatkan Rp2,5 miliar.
JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang