Pembangunan Jangan Gusur Cagar Budaya
Sabtu, 24 November 2012 – 21:01 WIB
“Dalam UU itu tegas dikatakan tidak boleh lagi terjadi penggusuran-penggusuran cagar udaya, bangunan bersejarah. Ada sanksinya, berat, justru sanksi berat itu untuk kepala daerah, atau PNS bikin keasalahan, hukumnya tambah sepertiga dari hukuman masyarakat umum,” jelas Surya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Surya Helmi mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh