Pembangunan Jangan Gusur Cagar Budaya

Pembangunan Jangan Gusur Cagar Budaya
Pembangunan Jangan Gusur Cagar Budaya
“Dalam UU itu tegas dikatakan tidak boleh lagi terjadi penggusuran-penggusuran cagar udaya, bangunan bersejarah. Ada sanksinya, berat, justru sanksi berat itu untuk kepala daerah, atau PNS bikin keasalahan, hukumnya tambah sepertiga dari hukuman masyarakat umum,”  jelas Surya.(fat/jpnn)


JAKARTA –  Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Surya Helmi mengingatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News