Pembangunan Jangan Gusur Cagar Budaya
Sabtu, 24 November 2012 – 21:01 WIB
“Dalam UU itu tegas dikatakan tidak boleh lagi terjadi penggusuran-penggusuran cagar udaya, bangunan bersejarah. Ada sanksinya, berat, justru sanksi berat itu untuk kepala daerah, atau PNS bikin keasalahan, hukumnya tambah sepertiga dari hukuman masyarakat umum,” jelas Surya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Surya Helmi mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024