Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Rabu, 30 November 2011 – 06:03 WIB
JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu pembangunan masjid. Seperti diberitakan, aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumut, Senin (28/11), yang mengutuk pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan dan menuntut pembangunan masjid sebagai pengganti Masjid Al Ikhlas tersebut.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2007.
Baca Juga:
"Pemda dapat memberikan bantuan untuk masjid, apakah dalam bentuk hibah dalam bentuk uang, barang, atau juga dalam bentuk bansos," ujar Reydonnyzar yang juga Kapuspen Kemendagri itu kepada koran ini di kantornya, kemarin (29/11).
Baca Juga:
JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong