Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Rabu, 30 November 2011 – 06:03 WIB

Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu pembangunan masjid. Seperti diberitakan, aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumut, Senin (28/11), yang mengutuk pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan dan menuntut pembangunan masjid sebagai pengganti Masjid Al Ikhlas tersebut.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2007.
Baca Juga:
"Pemda dapat memberikan bantuan untuk masjid, apakah dalam bentuk hibah dalam bentuk uang, barang, atau juga dalam bentuk bansos," ujar Reydonnyzar yang juga Kapuspen Kemendagri itu kepada koran ini di kantornya, kemarin (29/11).
Baca Juga:
JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi