Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Rabu, 30 November 2011 – 06:03 WIB

Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Aksi dilakukan bersamaan dengan pembahasan R-APBD 2012. Tentunya, diharapkan R-APBD menampung anggaran untuk pembangunan masjid dimaksud, tepatnya di pos dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.
Reydonnyzar yang mantan Direktur Keuangan Kemendagri itu menjelaskan, jika dalam bentuk hibah, maka mekanismenya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak. Uang bantuan ditransfer oleh Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) ke rekening penerima hibah.
"Dalam hal ini kepada pengurus masjid atau Dewan Masjid, bukan ke perseorangan," ujar Donny, panggilan akrabnya. Pihak penerima dan harus mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana.
Bila dari dana bansos, maka dianggarkan oleh PPKD dengan model Belanja Tidak Langsung (BTL), yang ditransfer dari rekening kas daerah kepada penerima. Jika dalam bentuk barang, maka diwujudkan dalam bentuk program oleh SKPD.
JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi