Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD

Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Aksi dilakukan bersamaan dengan pembahasan R-APBD 2012. Tentunya, diharapkan R-APBD menampung anggaran untuk pembangunan masjid dimaksud, tepatnya di pos dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.

Reydonnyzar yang mantan Direktur Keuangan Kemendagri itu menjelaskan, jika dalam bentuk hibah, maka mekanismenya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak. Uang bantuan ditransfer oleh Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) ke rekening penerima hibah.

"Dalam hal ini kepada pengurus masjid atau Dewan Masjid, bukan ke perseorangan," ujar Donny, panggilan akrabnya. Pihak penerima dan harus mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana.

Bila dari dana bansos, maka dianggarkan oleh PPKD dengan model Belanja Tidak Langsung (BTL), yang ditransfer dari rekening kas daerah kepada penerima. Jika dalam bentuk barang, maka diwujudkan dalam bentuk program oleh SKPD.

JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News