Pembangunan Panti Jompo Dikurangi
Kamis, 12 November 2009 – 21:08 WIB
JAKARTA - Mulai tahun depan Pemerintah akan mengurangi pembangunan panti jompo. Sebagai gantinya, akan dikembangkan program home care. "Mengembangkan alternatif care dengan program home care. Kalau di rumah jompo, kita tidak mampu menampung semuanya. Yang bisa kita tampung hanya 71 ribu lansia. Sedangkan jumlah lansia sebanyak 1,6 juta," kata Dirjen Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial Makmur Sanusi, di Jakarta, Kamis (12/11).
Dengan program ini, dikatakan Makmur orang lanjut usia tidak perlu dikirim ke panti jompo. Cukup dirawat di rumah masing-masing. "Setiap hari atau bulannya, akan ada petugas sosial yang datang untuk memfasilitasi dan mengajari skill merawat orang tua. Keluarga yang tidak mampu akan diberikan modal untuk usaha. Lansia yang tidak mempunyai rumah tetap di panti jompo," katanya.
Baca Juga:
Tahun ini, sudah diujicobakan di 3 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jogjakarta, dan Surabaya. Program home care yang ditawarkan Departemen Sosial rencananya akan menjadi program nasional dan menggantikan panti jompo. Berdasarkan evaluasi sementara yang sudah dilakukan, hasil ujicoba home care di 3 provinsi cukup baik. Tingkat kesalahan sekitar 1-2 persen.
Rencananya, tahun depan akan melakukan replikasi di 10 provinsi yakni Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumut, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Aceh.(rie/JPNN)
JAKARTA - Mulai tahun depan Pemerintah akan mengurangi pembangunan panti jompo. Sebagai gantinya, akan dikembangkan program home care. "Mengembangkan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya