Pembangunan Rempang Galang Terhambat karena Status Hutan

Pembangunan Rempang Galang Terhambat karena Status Hutan
Lahan Rempang - Galang di Batam, Kepulauan Riau. Foto: batampos/jpg

Setelah itu, terbitlan SK. 76/MenLHK-II/2015. Tetapi lagi-lagi tidak mengakomodir dan membebaskan lahan Rempang Galang.

Bahkan, ketua Komisi IV DPR RI, Edi Prabowo bersama rombongan di tahun 2015 lalu sempat datang meninjau langsung kawasan DCLS di Batam. Dan komisi IV berjanji akan segera menyelesaian masalah hutan di Batam.

"Kita ke sini dalam rangka alih fungsi dan perubahan tata ruang. Tapi ini baru awal, karena kami dewan baru. Tapi nanti kami akan bentuk Pokja untuk menyikapi ini," kata dia waktu itu.

Hal ini berbeda dengan pernyataan anggota komisi IV DPR RI, Sudin, ketika ditanya Batam Pos beberapa hari lalu. Dia bahkan mengaku belum tahu mengenai hutan Rempang-Galang di Batam.

"Saya belum tahu dan belum dengar masalah itu. Di mana itu Rempang-Galang?," katanya. (ian)


Para pengusaha dan pemerintah kota Batam sejak 2013 lalu sangat gencar meminta pemerintah pusat untuk bisa melepaskan hutan Rempang-Galang untuk pembangunan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News