Pembangunan Rumah Bersubsidi Terhambat Regulasi

Pembangunan Rumah Bersubsidi Terhambat Regulasi
Ilustrasi perumahan. Foto: Bontang Post/JPNN

Salah satu kebutuhan perumahan yang menonjol dari kalangan masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau non-fixed income.

 ”Diperkirakan, jumlah non-fixed income mencapai 60–70 persen dari masyarakat yg membutuhkan rumah,” katanya.

Karena itu, diperlukan skema KPR khusus bagi para pekerja informal.

”Secara penghasilan, mereka feasible, tapi tidak bankable,” lanjutnya.

Ketua Bidang Rumah Sejahtera Tapak REI Jatim Danny Wahid menambahkan, keengganan perbankan mengakomodasi sektor tersebut disebabkan aturan kolektibilitas kredit.

Yakni, ketika ada aturan tunggakan mulai 1–90 hari, masuk dalam perhatian khusus.

”Sebisa mungkin, aturan 1–90 hari itu dihilangkan, khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tambahnya.

Dorongan lain untuk rumah subsidi adalah perizinan. Sejak dikeluarkan aturan mengenai perizinan seperti PP 64/2016 tentang Rumah untuk MBR, implementasi di daerah belum terlihat.

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jatim menargetkan pembangunan rumah subsidi tahun ini mencapai 25 ribu unit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News