Pembangunan Rusun di Kampung Pulo Bukan Kewajiban Pemprov
jpnn.com - JAKARTA - Pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang diusulkan Komunitas Ciliwung Merdeka akan dibangun dari kewajiban pengembang. Pembangunan dilakukan tanpa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.
“Pembangunan rusun itu menggunakan anggaran pihak swasta atau beban kewajiban pengembang yang diberi kelebihan KLB (Koefisien Luas Bangunan). Jadi sumber dananya bukan dari APDB DKI,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji, Selasa (29/9).
Menurut Ika, warga yang tingal di rusun Kawasan Kampung Pulo itu bisa menyewakan unit hunian mereka kepada orang lain.
“Warga yang punya sertifikat atau girik dan dapat ganti rugi unit di rusun itu bahkan bisa menjualnya kembali ke pemerintah. Kalau warga yang tidak punya surat-surat hanya boleh tinggal di situ,” ungkapnya.
Ika menjelaskan, luas pemukiman warga di kawasan tersebut sekitar lima hektare persegi. Kawasan itu bisa dikembangkan untuk pembangunan rusun hingga 5 ribu unit dengan ketinggian minimal 16 lantai.
Apabila masyarakat setuju, maka program itu akan direalisasikan. “Realisasinya mungkin kira-kira tahun depan. Sekarang masih disosialisasikan dulu,” ucap Ika. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang diusulkan Komunitas Ciliwung Merdeka akan dibangun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS