Pembangunan Tangsel Prioritaskan Penghijauan
Senin, 24 Januari 2011 – 01:41 WIB
Ketika ditanyakan konsep apa saja yang akan diterapkan kedepannya untuk RTRW Kota Tangsel. Malonda memaparkan, secara makro seluruh konsep RTRW tinggal memasuki tahapan hearing public (konsultasi publik) sebelum diparipurnakan. Rencana Program Jangka Menengah-Panjang (RPJM-P) dititikberatkan pada pentingnya menjaga kelestarian lingkungan bagi para pelaku dunia usaha.
“Konsep RPJM dan RPJP intinya keseimbangan lingkungan. Jangan sampai membangun tapi merusak. Nantinya saat hearing public kita akan melibatkan semua pihak terkait, apakah nantinya mereka punya usulan dari rencana yang kita tawarkan,” papar Malonda.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Tangsel Musni Ahyani mengatakan, dalam menyusun konsep Perda RTRW ini, pihaknya akan membenahi apa yang ada saat ini dengan menambah kekurangan yang sebelumnya tidak ada. Setiap pengembang perumahan atau pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan 70 persen dari lahan yang dimilikinya untuk penghijauan.
“Ini sudah menjadi aturan baku yang ditetapkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi ini dapat menjadi alat kontrol lingkungan hidup. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya, semakin besar maka hukumannya akan semakin berat,” jelas Musni.(pane/susilo)
SERPONG – Pemkot Tangsel akan menerapkan konsep pembangunan modern dan ramah lingkungan, melalui penghijauan lima tahun kedepan. Rencana itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS