Pembangunan Tangsel Prioritaskan Penghijauan

Pembangunan Tangsel Prioritaskan Penghijauan
Pembangunan Tangsel Prioritaskan Penghijauan
Ketika ditanyakan konsep apa saja yang akan diterapkan kedepannya untuk RTRW Kota Tangsel. Malonda memaparkan, secara makro seluruh konsep RTRW tinggal memasuki tahapan hearing public (konsultasi publik) sebelum diparipurnakan. Rencana Program Jangka Menengah-Panjang (RPJM-P) dititikberatkan pada pentingnya menjaga kelestarian lingkungan bagi para pelaku dunia usaha.

“Konsep RPJM dan RPJP intinya keseimbangan lingkungan. Jangan sampai membangun tapi merusak. Nantinya saat hearing public kita akan melibatkan semua pihak terkait, apakah nantinya mereka punya usulan dari rencana yang kita tawarkan,” papar Malonda.

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Tangsel Musni Ahyani mengatakan, dalam menyusun konsep Perda RTRW ini, pihaknya akan membenahi apa yang ada saat ini dengan menambah kekurangan yang sebelumnya tidak ada. Setiap pengembang perumahan atau pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan 70 persen dari lahan yang dimilikinya untuk penghijauan.

“Ini sudah menjadi aturan baku yang ditetapkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi ini dapat menjadi alat kontrol lingkungan hidup. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya, semakin besar maka hukumannya akan semakin berat,” jelas Musni.(pane/susilo)


SERPONG – Pemkot Tangsel akan menerapkan konsep pembangunan modern dan ramah lingkungan, melalui penghijauan lima tahun kedepan. Rencana itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News