Pembangunan Waduk Senilai Puluhan Miliar Terbengkelai di Cakung

Atas kondisi itu, Maulana mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI yang terkesan membiarkan kawasan tersebut.
Padahal, di lokasi jelas-jelas terpasang patok yang menandakan bahwa waduk dikelola Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI.
"Itu patok yang ada tulisan pemerintahnya baru dipasang, lihat saja bagian semen, tiang besi, sama patok kayunya. Tapi cuman dipasang doang, enggak dirapihin waduknya," tambahnya.
Terhentinya pembangunan waduk rorotan itu sendiri diduga kuat akibat mantan kepala dinas SDA Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Camat Pulogadung ini dilaporkan Felix Tirtawidjaja atas dugaan melakukan tindak pidana perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur pasal 170 KUHP atau 406 KUHP atau pasal 167 KUHP.
Hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Teguh masih bebas menghirup udara bebas.
Meski Polda Metro Jaya mengaku masih terus melanjutkan kasus ini, tetapi tak ada tanda-tanda pemanggilan pemeriksaan ulang atas kasus yang ditanganinya.
"Kasusnya terus dilanjutkan, belum SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan_red). Kan masih dalam proses toh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Pembangunan Waduk Rorotan di wilayah Cakung seluas 25 hektar belum dilanjutkan lagi.
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok