Pembantai 17 Orang di Florida Minta Tak Dihukum Mati
jpnn.com - Untuk kali kedua, Nikolas Cruz menjalani hearing di Broward Circuit Court. Senin sore waktu setempat (19/2), pemuda 19 tahun yang meneror Amerika Serikat (AS) lewat penembakan maut yang merenggut 17 nyawa di bekas sekolahnya itu dihadirkan ke hadapan Hakim Elizabeth Scherer.
Memakai jumpsuit tahanan berwarna merah, Cruz lebih banyak menundukkan kepalanya dalam hearing singkat di Kota Fort Lauderdale tersebut. Ekspresi wajahnya datar. Pandangannya kosong.
Sesekali Cruz yang dua tangannya terikat itu mengangguk setelah pengacaranya mengajak bicara. Senin sore itu, dia didampingi dua pengacara perempuan yang duduk di sebelah kanan dan kirinya.
”Dokumen pembelaan ini masih tersegel,” kata Scherer seraya menunjukkan amplop tertutup seperti dilansir Reuters, Selasa (20/2).
Hakim tersebut tidak banyak berbicara tentang isi dokumen yang sebagian sudah bocor ke media itu. Dia hanya meminta pihak berwajib memberikan laporan tentang kesehatan mental Cruz dan riwayatnya ke pengadilan.
Dalam dokumen yang dibawa Scherer tersebut, menurut Sun Sentinel, tertulis bahwa Cruz pernah berusaha bunuh diri setelah putus cinta. Dia mengiris urat nadi di dua pergelangan tangannya dan memamerkannya ke akun media sosial.
Peristiwa tersebut sempat membuat Cruz menjalani terapi. Atas pertimbangan itulah, Cruz ditempatkan di sel isolasi dengan pengawasan ketat.
Hearing kedua tersebut menjadi penampilan pertama Cruz di hadapan publik setelah peristiwa berdarah yang menuai kecaman dari seluruh penjuru dunia itu. Sebelumnya, dia menjalani hearing jarak jauh.
Pelaku penembakan massal yang menewaskan 17 orang di Florida, Nikolas Cruz meminta pengadilan tak menjatuhkan hukuman mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati