Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Senin, 03 Maret 2025 – 21:07 WIB

Tampak enam pelaku setelah ditangkap Polres Rohul. Foto:Polres Rohul.
Karena pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutur Budi.(mcr36/jpnn)
Tim gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, menangkap enam pelaku pembantaian seekor harimau Sumatera.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!