Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Tampak enam pelaku setelah ditangkap Polres Rohul. Foto:Polres Rohul.

Karena pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutur Budi.(mcr36/jpnn)

Tim gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, menangkap enam pelaku pembantaian seekor harimau Sumatera.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News