Pembantai Orangutan Tertangkap, Ternyata!
Senin, 19 Februari 2018 – 00:05 WIB
Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," jelasnya. (dy)
Para pelaku mendatangi orangutan tersebut dengan membawa sepuluh senapan. Secara bersamaan mereka langsung menembaki orangutan tersebut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi