Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
Jumat, 05 Oktober 2012 – 11:15 WIB

Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah pada Jum’at, 28 Oktober 2011 lalu, harus menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji besi setelah melakukan perbutan sadis. Pria yang lahir di Kampung Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada Tahun 7 Juli 1987 ini, secara membabi buta menghabisi nyawa ketiga korbannya dengan palu dan parang, lantaran hanya tersinggung dengan ucapan Almarhum Iskandar.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Takengon, akhirnya Suardi dihukum seumur hidup. Kasi Pidana Umum Takengon, Budhi Sarumpaet, sekaligus JPU kasus ini, saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN), mengatakan, Adi dijerat Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Anak.
Suardi tidak dapat dijerat hukuman mati, karena saat dipersidangan terbukti fakta bahwa terdakwa Suardi melakukan pembunuhan terhadap korban Iskandar, Lasiem dan Ayu, secara spontan.
Baca Juga:
TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara,
BERITA TERKAIT
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Tak Terima Diputusin, Pria Tusuk Mantan Kekasih di Thamrin City, Korban Banjir Darah
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi