Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
Jumat, 05 Oktober 2012 – 11:15 WIB
TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah pada Jum’at, 28 Oktober 2011 lalu, harus menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji besi setelah melakukan perbutan sadis. Pria yang lahir di Kampung Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada Tahun 7 Juli 1987 ini, secara membabi buta menghabisi nyawa ketiga korbannya dengan palu dan parang, lantaran hanya tersinggung dengan ucapan Almarhum Iskandar.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Takengon, akhirnya Suardi dihukum seumur hidup. Kasi Pidana Umum Takengon, Budhi Sarumpaet, sekaligus JPU kasus ini, saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN), mengatakan, Adi dijerat Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Anak.
Suardi tidak dapat dijerat hukuman mati, karena saat dipersidangan terbukti fakta bahwa terdakwa Suardi melakukan pembunuhan terhadap korban Iskandar, Lasiem dan Ayu, secara spontan.
Baca Juga:
TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara,
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan