Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup

Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
Seperti yang telah diberitakan Metro Aceh (Grup JPNN), Almarhum Iskandar (48) terbujur kaku bersimbah darah dan tubuh terkoyak-koyak diantara tumpukan besi tempat ia biasa melakukan rutinitasnya sebagai tukang las besi disebelah rumahnya. Sementara istrinya, Almarhum Lasiem (38) mengalami nasib serupa yang terkapar didekat pintu dapur rumah. Sedangkan anaknya, Almarhum Ayu Sundari (12), juga ikut berselimbah darah diatas tempat tidur.

“Untuk hukuman mati tidak didapat unsur perencanaan dari terdakwa Suardi. Sehingga pasal yang terbukti dipersidangan adalah Pasal 339 KUHPidana, tentang pembunuhan disertai pencurian dan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 23 tahun 1997 tentang perlindungan anak,” kata Budhi Sarumpaet. “Suardi divonis pada Kamis 26 Juli 2012 yang lalu. Berdasarkan Surat Nomor 39/Pid.B/2011/PN-Tkn,” pungkas Budhi.(Yad)

TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News