Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
Jumat, 05 Oktober 2012 – 11:15 WIB
Seperti yang telah diberitakan Metro Aceh (Grup JPNN), Almarhum Iskandar (48) terbujur kaku bersimbah darah dan tubuh terkoyak-koyak diantara tumpukan besi tempat ia biasa melakukan rutinitasnya sebagai tukang las besi disebelah rumahnya. Sementara istrinya, Almarhum Lasiem (38) mengalami nasib serupa yang terkapar didekat pintu dapur rumah. Sedangkan anaknya, Almarhum Ayu Sundari (12), juga ikut berselimbah darah diatas tempat tidur.
Baca Juga:
“Untuk hukuman mati tidak didapat unsur perencanaan dari terdakwa Suardi. Sehingga pasal yang terbukti dipersidangan adalah Pasal 339 KUHPidana, tentang pembunuhan disertai pencurian dan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 23 tahun 1997 tentang perlindungan anak,” kata Budhi Sarumpaet. “Suardi divonis pada Kamis 26 Juli 2012 yang lalu. Berdasarkan Surat Nomor 39/Pid.B/2011/PN-Tkn,” pungkas Budhi.(Yad)
TAKENGON –Suardi alias Adi, tersangka tunggal pembantaian sekeluarga di Takengon tepatnya di Jalan Asam Gelime Manis, Kampung Nunang Antara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi