Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
Penampakan harimau Sumatra, yang dicincang dan dikuliti di Rohul. Foto: Polres Rohul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pencuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan.

Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan melakukan pengadangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.

“Saat digeledah, ditemukan tiga orang di dalam mobil, yang akhirnya mengakui telah membawa harimau yang terjerat ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir,” ungkap Budi.

Setibanya di lokasi, tim mendapati harimau tersebut telah dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang.

“Enam pelaku langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti. (Pelaku) langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.

Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Sebab, pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutur Budi. (mcr36/jpnn)

Pembantaian harimau Sumatra terjadi di Rokan Hulu, Riau. Enam pelaku ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News