Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
Selasa, 04 September 2012 – 13:08 WIB
JAKARTA--Tim penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar peraturan karena tidak dapat menyelesaikan berkas perkara John Kei sampai dengan 120 hari. Akibatnya, penyidik sengaja membantarkan John dengan alasan ia sakit. John membantah hal tersebut. "Tidak saat itu saya tidak sakit. Waktu itu Jam 12 malam, saya lagi tidur, ada Brimob masuk dan paksa saya bawa ke rumah sakit,"jawa John Kei.
Padahal menurut kuasa hukum, John tidak sakit saat itu. Ketua tim kuasa hukum John, Indra Sahnun Lubis mengatakan hal itu sengaja dilakukan penyidik kepolisian untuk menutupi ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan berkas John. Seharusnya John sudah dibebaskan karena berkasnya tak kunjung lengkap pada hari ke 119.
Baca Juga:
"John Kei apa benar saat itu anda sakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati oleh penyidik," tanya Indra pada kliennya, dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca Juga:
JAKARTA--Tim penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui