Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
Selasa, 04 September 2012 – 13:08 WIB

Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
JAKARTA--Tim penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar peraturan karena tidak dapat menyelesaikan berkas perkara John Kei sampai dengan 120 hari. Akibatnya, penyidik sengaja membantarkan John dengan alasan ia sakit. John membantah hal tersebut. "Tidak saat itu saya tidak sakit. Waktu itu Jam 12 malam, saya lagi tidur, ada Brimob masuk dan paksa saya bawa ke rumah sakit,"jawa John Kei.
Padahal menurut kuasa hukum, John tidak sakit saat itu. Ketua tim kuasa hukum John, Indra Sahnun Lubis mengatakan hal itu sengaja dilakukan penyidik kepolisian untuk menutupi ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan berkas John. Seharusnya John sudah dibebaskan karena berkasnya tak kunjung lengkap pada hari ke 119.
Baca Juga:
"John Kei apa benar saat itu anda sakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati oleh penyidik," tanya Indra pada kliennya, dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca Juga:
JAKARTA--Tim penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025