Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
Selasa, 04 September 2012 – 13:08 WIB
Menurut Indra, seharusnya John Kei dibebaskan dari tahanan Sabtu (7/7) lalu. Namun, tiba-tiba penyidik membawanya ke rumah sakit. Pembantaran ini memang sempat membuat anak buah John dan keluarganya berang. Apalagi mengetahui jelang 120 hari, berkasnya tak kunjung dilengkapi.
"Polda membuat langkah konyol dengan pembantaran walaupun John Kei tidak sakit. Ini akal-akalan penyidik Polda. Bayangkan, hari ke 119 dia dibantarkan itu berkasnya masih P19, bolak balik kejaksaan. Lalu besoknya sudah p21. Cepat sekali. Harusnya kan sudah bebas, karena sudah 120 hari,"ujar Indra.
Tim kuasa hukum berharap pelanggaran yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat untuk memerintah pembebasan John Kei dari tahanan."Terjadi pelanggaran hukum yang dilegalkan, perkara ini benar-benar dipaksakan,"pungkas Indra.(flo/jpnn)
JAKARTA--Tim penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut