Pembantaran Wawan Dicabut tapi Belum Siap Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kemarin mencabut pembantaran kepada adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Sekarang Wawan telah dijemput dari RS Polri, Sukanto Kramat Jati, dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wawan sempat dibantarkan ke RS Polri karena diindikasikan terkena Demam Berdarah Dengue (DBD) sejak Jumat (28/2).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, informasi dari Kepala Rutan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus Wawan, yang bersangkutan ternyata memang sudah dikembalikan ke Rutan.
Dari dokter yang merawat Wawan, sambungnya, telah merekomendasikan bahwa Wawan bisa dipindahkan dan dirawat di Rutan KPK. "Diagnosis awal Sdr TCW menderita sakit maag akut dan vertigo. (Pembantaran) per tanggal 27 Februari hingga hari ini. Belum ada kesimpulan DBD," ucapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Senin (3/3).
Saat disinggung apakah yang bersangkutan bisa mengikuti jalannya persidangan yang direncanakan bakal digelar pada Kamis (6/3) depan, pihaknya mengaku belum bisa memastikan.
"Saya tidak tahu, apakah bisa saudara TCW bisa menghadiri persidangan, tentu akan dilihat lagi kondisi tersangka," paparnya.
Saat ini, pihaknya mengaku masih terus melakukan perburuan aset atau biasa dikenal dengan asset tracing terhadap sejumlah aset milik Wawan yang sudah dialihkan atau diatasnamakan pihak lain. Menurutnya kasus Wawan masih terus berproses dan belum berhenti.
"Selain mobil, belum ada penyitaan aset Wawan dalam bentuk tanah dan bangunan," tegasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kemarin mencabut pembantaran kepada adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis