Pembantu Achmad Dani Tetap Tersangka
Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:16 WIB
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Singit Elier. Apok dinyatakan tetap menjadi tersangka.
Dhani mengajukan gugatan pra peradilan tersebut kepada Polres Jaksel karena penangkapan Apok dinilainya tidak sesuai dengan prosedur. "Surat penahanan terhadap Apok sah menurut hukum, tidak ada cacat hukum," kata hakim Singit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Pengacara Apok, Yanuar Bagus, mengungkapkan kekecewaan atas penolakan tersebut.
"Apapun bentuk bunyi putusan dari hakim ketua yang terhormat Singit Elier, kita harus menghargai. Tetapi isi putusannya benar-benar sangat mengecewakan kami," kata Yanuar. Kekecewaan itu lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dikesampingkan oleh hakim. "Apalagi pernyataan saksi ahli bahwa penangkapan harus sesuai kriteria. Itu tidak dibahas dalam putusan. Tapi kita masih ada upaya hukum dan akan kita buktikan dalam sidang selanjutnya," tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikang Fawzi Kerap Mimpikan Mendiang Istri, Jadi Obat Rindu
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Bintangi Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Nadya Arina Bercerita Soal Perannya
- Ungkap Hadiah Paling Berharga dari Istri, Rifky Balweel: Ada Jaket Tracksuit
- Soal Putrinya, Nikita Mirzani: Laura Belum Sama Gue, Tetapi...
- Ikang Fawzi Bakal Merilis Lagu Ciptaan Mendiang Marissa Haque