Pembantu Achmad Dani Tetap Tersangka
Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:16 WIB

Pembantu Achmad Dani Tetap Tersangka
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Singit Elier. Apok dinyatakan tetap menjadi tersangka.
Dhani mengajukan gugatan pra peradilan tersebut kepada Polres Jaksel karena penangkapan Apok dinilainya tidak sesuai dengan prosedur. "Surat penahanan terhadap Apok sah menurut hukum, tidak ada cacat hukum," kata hakim Singit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Pengacara Apok, Yanuar Bagus, mengungkapkan kekecewaan atas penolakan tersebut.
"Apapun bentuk bunyi putusan dari hakim ketua yang terhormat Singit Elier, kita harus menghargai. Tetapi isi putusannya benar-benar sangat mengecewakan kami," kata Yanuar. Kekecewaan itu lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dikesampingkan oleh hakim. "Apalagi pernyataan saksi ahli bahwa penangkapan harus sesuai kriteria. Itu tidak dibahas dalam putusan. Tapi kita masih ada upaya hukum dan akan kita buktikan dalam sidang selanjutnya," tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rutin Bagikan Sarapan Gratis, Ivan Gunawan Ungkap Alasannya
- Perdana Jalani Puasa Syawal, Ivan Gunawan Ungkap Fakta Ini
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Sering Deg-degan Akhir-akhir Ini, Rossa Ungkap Penyebabnya
- Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Vape Etomidate Ilegal
- Maroon 5 dan Lisa Blackpink Bocorkan Cuplikan Single Priceless