Pembantu Achmad Dani Tetap Tersangka
Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:16 WIB
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Singit Elier. Apok dinyatakan tetap menjadi tersangka.
Dhani mengajukan gugatan pra peradilan tersebut kepada Polres Jaksel karena penangkapan Apok dinilainya tidak sesuai dengan prosedur. "Surat penahanan terhadap Apok sah menurut hukum, tidak ada cacat hukum," kata hakim Singit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Pengacara Apok, Yanuar Bagus, mengungkapkan kekecewaan atas penolakan tersebut.
"Apapun bentuk bunyi putusan dari hakim ketua yang terhormat Singit Elier, kita harus menghargai. Tetapi isi putusannya benar-benar sangat mengecewakan kami," kata Yanuar. Kekecewaan itu lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dikesampingkan oleh hakim. "Apalagi pernyataan saksi ahli bahwa penangkapan harus sesuai kriteria. Itu tidak dibahas dalam putusan. Tapi kita masih ada upaya hukum dan akan kita buktikan dalam sidang selanjutnya," tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Armor Toreador Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Cut Intan Nabila
- Ari Lasso: Berkat Anda dan Semua Pemain, Permainan Timnas Lebih Enak Ditonton
- Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Pacaran, Bagikan Momen Liburan
- Rendy Kjaernett Blak-Blakan, Jarang Bertemu Sang Ayah
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik
- Jarwo Kwat Sedih Banget Lihat Kondisi Abah Qomar Masih Lemah