Pembantu Ajak Anak Majikan ke Kamar, Dikunci, Duh Gusti....
Jumat, 16 Juni 2017 – 16:41 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban serta melakukan visum.
“Pelaku juga langsung kami tangkap saat itu, tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kanit PPA.
Lim Tjing Ping dijerat pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Heri. (zrn)
Lim Tjing Peng benar-benar sosok yang tak tahu diuntung.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas