Pembantu Ajak Anak Majikan ke Kamar, Dikunci, Duh Gusti....
Jumat, 16 Juni 2017 – 16:41 WIB
Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban serta melakukan visum.
“Pelaku juga langsung kami tangkap saat itu, tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kanit PPA.
Lim Tjing Ping dijerat pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Heri. (zrn)
Lim Tjing Peng benar-benar sosok yang tak tahu diuntung.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo