Pembatalan Haji Diputuskan Sepihak Menag, DPR Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia ternyata dilakukan sepihak tanpa melibatkan dewan. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun protes atas kebijakan itu.
"Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR," kata Yandri di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut politikus PAN itu, berbagai kebijakan terkait pelaksanaan haji seharusnya diputuskan bersama DPR. Baik soal biaya penyelenggaraan, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan.
"Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," tegas Yandri.
Legislator asal Banten ini pun beralasan bahwa kebijakan Kemenag membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada tahun ini, dilakukan sebelum ada kepastian dari Arab Saudi.
"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Bagaimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berari kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ujar Yandri.
Padahal, katanya, Komisi VIII DPR telah mengagendakan rapat kerja dengan Menag Fachrul Razi pada 4 Juni mendatang. Forum itu menurut Yandri sudah mendapat izin pimpinan DPR karena berlangsung di masa reses.
"Tetapi kan menteri agama umumkan hari ini, mungkin menag enggak tahu undang-undang. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi, haji dan umrah ini bukan diputuskan sepihak oleh pemerintah," tandasnya. (fat/jpnn)
Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia ternyata dilakukan sepihak tanpa melibatkan dewan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK