Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Hakim PTUN Dianggap Tak Berwenang Memutus SK Menteri
Senin, 12 Maret 2012 – 21:42 WIB

Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) napi korupsi, terus dipersoalkan. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang terdiri dari LSM dan tokoh pegiat antikorupsi, menganggap putusan PTUN itu sarat kejanggalan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/3) menyatakan bahwa SK Menhukham tentang pengetatan remisi dan PB sebenarnya tidak dapat diajukan ke PTUN. "Karena tidak bersifat final dan individual. Selain itu sesuai dengan Pasal 48 UU PTUN, ada proses keberatan dan banding administratif," kata Alvon.
Baca Juga:
Selain itu, kata Alvon, selama ini banyak pihak salah kaprah, termasuk Penggugat dan Hakim PTUN dalam memahami persoalan remisi dan PB. Ditegaskannya, remisi dan PB bukanlah Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang didalilkan di Putusan. Revisi dan PB, kata Alvon, adalah hak narapidana.
"Karena HAM adalah hak yang bersifat asasi dan asali, ada sejak manusia ada, ada bukan karena pemberian dari siapapun. Sedangkan hak narapidana adalah hak yang diatur di UU Narapidana, diberikan oleh negara, di mana syarat-syaratnya diatur setingkat Peraturan Pemerintah," bebernya.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional