Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Hakim PTUN Dianggap Tak Berwenang Memutus SK Menteri
Senin, 12 Maret 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) napi korupsi, terus dipersoalkan. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang terdiri dari LSM dan tokoh pegiat antikorupsi, menganggap putusan PTUN itu sarat kejanggalan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/3) menyatakan bahwa SK Menhukham tentang pengetatan remisi dan PB sebenarnya tidak dapat diajukan ke PTUN. "Karena tidak bersifat final dan individual. Selain itu sesuai dengan Pasal 48 UU PTUN, ada proses keberatan dan banding administratif," kata Alvon.
Baca Juga:
Selain itu, kata Alvon, selama ini banyak pihak salah kaprah, termasuk Penggugat dan Hakim PTUN dalam memahami persoalan remisi dan PB. Ditegaskannya, remisi dan PB bukanlah Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang didalilkan di Putusan. Revisi dan PB, kata Alvon, adalah hak narapidana.
"Karena HAM adalah hak yang bersifat asasi dan asali, ada sejak manusia ada, ada bukan karena pemberian dari siapapun. Sedangkan hak narapidana adalah hak yang diatur di UU Narapidana, diberikan oleh negara, di mana syarat-syaratnya diatur setingkat Peraturan Pemerintah," bebernya.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya