Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Hakim PTUN Dianggap Tak Berwenang Memutus SK Menteri
Senin, 12 Maret 2012 – 21:42 WIB

Pembatalan Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Sedangkan Febridiansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, banyak kejanggalan dalam putusan PTUN yang membatalkan SK Menhukham. Menurut Febri, salah satu titik paling penting yang gagal dipertimbangkan hakim atau malah mungkin diabaikan, adalah klasifikasi penggugat. Sebab, para penggugat pada kenyatannya memang belum mendapat Pembebasan Bersyarat.
Selain itu, SK Menhukham itu sebenarnya bukan wilayah PTUN. "Jadi hakim tidak berwenang memeriksa perkara ini karena bukan objek Tata Usaha Negara," ucapnya.
Yang tak kalah penting, kata Febri, hakim tidak mempertimbangkan aspek pemberantasan korupsi. "Ini adalah salah satu pertimbangan substansial," tandas Febri yang terus mendorong Menhukham mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/3) lalu majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) tentang pembatalan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?