Pembatalan Perda LAD Gowa Urusan Gubernur
Selasa, 27 September 2016 – 12:58 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com
Massa menuntut agar DPRD membatalkan Perda LAD, karena menilai penetapan bupati sebagai kepala lembaga adat menyalahi aturan. Apalagi masih terdapat keluarga kerajaan Gowa.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan sebuah peraturan daerah tingkat kabupaten/kota, seperti tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam