Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri
Ketua DPR Anggap Presiden Terlalu Sibuk
Sabtu, 31 Juli 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang ada di Presiden sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), didelegasikan ke Menteri Dalam Negeri. Alasan MArzuki, karena ada ribuan Perda yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.
Berpidato pada Rapat Paripuarna Penutupan Masa Persidangan IV DPR RI, di gedung DPR RI, Jumat (30/7), Marzuki mengatakan, DPR mencermati permasalah legislasi di daerah mengenai Perda bermasalah. Marzuki mengakui, Pemda memang memiliki kepentingan untuk menambah Pendapatn Asli Daerah (PAD). Namun sayangnya, Pemda justru membuat Perda yang dalam penerapannya menimbulan permasalahan.
Baca Juga:
"Banyak Pemda berlomba membentuk perda sebagai landasan hukum untuk optimalisasi sumber daya daerah yang berpoptemnsi memberikan kontribusi bagi daerah. Tetapi dalm implementasinya banyak yang menimbulkan masalah," ujar Marzuki.
Lebih lanjut mantan Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh DPR dari Kementrian Dalam Negeri, baru sekitar 1800 Perda bermasalah yang sudah dibatalkan. "Tetapi masih banyak lagi Perda yang perlu dievaluasai keberadannya untuk kepentingan pengembangan investasi di daerah," tandasnya.
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang ada di Presiden sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa