Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri

Ketua DPR Anggap Presiden Terlalu Sibuk

Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri
Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri
Politisi asal Sumatera Selatan itu juga menegaskan, saat ini aturan yang ada mengatur bahwa kewenangan pembatalan Perda memanng di tangan Presidfen. Namun melihat realitas tentang kesibukan Presiden, DPR mengusulkan adanya solusi tentang mekanisme pembatalan Perda yang banyak bermasalah itu. "Misalnya dengan mendelegasikan kewenangan itu ke Mendagri," pungkas Marzuki.

Seperti diketahui, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat terdapat 3.735 Perda bermasalah karena menggangu iklim investasi sehingga diusulkan untuk dibatalkan. Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, kini sesuai UU PDRB, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden.

Menurut Mendagri, kini Kementrian yang dipimpinnya hanya mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda yang diusulkan untuk dibatalkan. Selanjutnya, hasil koreksi itu akan langsung diberikan ke daerah. Sembari menunggu perda dibatalkan, Mendagri mengingatkan daerah untuk menindaklanjuti koreksi itu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang ada di Presiden sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News