Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri
Ketua DPR Anggap Presiden Terlalu Sibuk
Sabtu, 31 Juli 2010 – 06:06 WIB
Politisi asal Sumatera Selatan itu juga menegaskan, saat ini aturan yang ada mengatur bahwa kewenangan pembatalan Perda memanng di tangan Presidfen. Namun melihat realitas tentang kesibukan Presiden, DPR mengusulkan adanya solusi tentang mekanisme pembatalan Perda yang banyak bermasalah itu. "Misalnya dengan mendelegasikan kewenangan itu ke Mendagri," pungkas Marzuki.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat terdapat 3.735 Perda bermasalah karena menggangu iklim investasi sehingga diusulkan untuk dibatalkan. Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, kini sesuai UU PDRB, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden.
Menurut Mendagri, kini Kementrian yang dipimpinnya hanya mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda yang diusulkan untuk dibatalkan. Selanjutnya, hasil koreksi itu akan langsung diberikan ke daerah. Sembari menunggu perda dibatalkan, Mendagri mengingatkan daerah untuk menindaklanjuti koreksi itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang ada di Presiden sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah