Pembatalan Tiket KA Bisa Dilakukan Hingga H+30
jpnn.com, PURWOKERTO - Pengembalian bea tiket kereta api yang perjalanannya dibatalkan atau dihentikan sementara dilakukan pada hari H keberangkatan sampai H+30 keberangkatan secara tunai, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto.
"Per 1 April ini, ada 52 kereta api jarak jauh yang melewati Daop 5 Purwokerto serta empat KA lokal Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dihentikan sementara perjalanannya sejak 31 Maret kemarin, PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan KA Anjasmoro relasi Jombang-Purwokerto-Pasarsenen PP," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/4).
Dengan demikian, kata dia, hingga saat ini tersisa 32 perjalanan KA jarak jauh dari total 83 perjalanan KA jarak jauh per hari yang melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto ke berbagai tujuan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bagi calon penumpang yang perjalanan kereta apinya dibatalkan, PT KAI (Persero) akan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.
Menurut dia, pengembalian bea tiket dilakukan secara tunai langsung pada hari H keberangkatan sampai dengan 30 hari setelah tanggal yang tertera pada tiket.
"Jadi, apabila penumpang KA yang dibatalkan pada 1 April, diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya dan mendapatkan pengembalian bea tiket," jelasnya.
Supriyanto mengatakan kebijakan membatalkan atau menghentikan sementara perjalanan sejumlah kereta api itu diambil PT KAI (Persero) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) yang terus meningkat dan berdampak pada penurunan okupansi penumpang KA.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan pemerintah yang meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar rumah.
Pengembalian bea tiket kereta api yang perjalanannya dibatalkan atau dihentikan sementara dilakukan pada hari H keberangkatan sampai H+30 keberangkatan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Makin Seru! Naik Kereta Rame-rame Dapat Diskon Hingga 10 Persen
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya