Pembatasan Angkutan Barang di Tol Japek Dimulai
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga bersama Korlantas, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) kembali menerapkan uji coba pengaturan angkutan barang atau kendaraan golongan IV dan V di ruas tol Jakarta-Cikampek mulai hari ini, Senin (6/11).
Uji coba diterapkan untuk dua arah, yakni Cawang ke Dawuan dan sebaliknya, mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Sebelumnya uji coba serupa diterapkan dua kali, pada 16-21 Oktober dan 23-27 Oktober dengan perbedaan ruas penerapan, yakni Dawuan ke Semanggi.
Humas Jasa Marga Unit Tol Cikampek, Handoyo, menjelaskan, berdasarkan uji coba yang telah dilakukan sebelumnya, ada pengaruh yang cukup signifikan, salah satunya peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan hingga dua kali lipat.
“Saat uji coba berlakukan ada dampaknya. Arus lalu-lintas pada jam penerapan lancar. Kecepatan rata-rata kendaraan dari 15 kilometer per jam menjadi 30 kilo meter per jam,” ungkap Handoyo.
Bagi kendaraan angkutan barang yang telah berada di tol pada waktu uji coba berlangsung akan dibiarkan, tetapi untuk yang masuk pada waktu tersebut akan ditahan sementara hingga waktu uji coba berakhir.
Penambahan satu arah pada uji coba itu, lanjut Handoyo, memang sedikit menimbulkan keberatan pada pihak pengusaha tetapi angkutan barang bisa masuk kembali pada waktu di atas jam 9 untuk kegiatan distribusi.
“Keberatan ada. Ada plus minusnya. Ini untuk mengatasi kepadatan pada jam-jam itu,” tutupnya.
Uji coba akan berlangsung hingga 17 November 2017 mendatang pada Senin hingga Jumat.(dam/gob)
Berdasarkan uji coba yang dilakukan sebelumnya, ada pengaruh cukup signifikan, salah satunya peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan hingga dua kali lipat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya
- Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta Tertutup Imbas Kecelakaan Beruntun
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 10 Kendaraan Ringsek
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara