Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Revisi Perpres
Senin, 11 Oktober 2010 – 13:15 WIB

Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Revisi Perpres
Sedangkan mengenai kesiapan infrastruktur atau peralatan untuk pembatasan BBM bersubsidi, Tubagus mengaku pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Direktorat Lalu Lintas Polri, serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia.
Baca Juga:
"Seharusnya sambil menunggu proses revisi Perpres nomor 55/2005, sudah dilakukan sosialisasi atau mekanisme pembatasan oleh Pertamina. Ada beberapa langkah pembatasan yang bisa dilakukan," kata Tubagus.
Langkah yang dilakukan sembari menunggu revisi Perpres antara lain penataan dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan cara memperbanyak dispenser BBM nonsubsidi dan mengurangi dispenser subsidi terutama di daerah elit, jalan protokol, jalan tol, serta daerah yang dianggap perlu secara bertahap dilakukan pemisahan.
Langkah pembatasan lainnya adalah jika kuota tidak mencukupi, Pertamina diminta tidak melayani penjualan BBM subsidi untuk kapal pesiar ataupun kapal kargo. BPH Migas juga minta Pertamina tidak melayani penjualan BBM subsidi bagi kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, serta perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.
JAKARTA — Pemerintah memastikan segera memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 Januari 2011. Kebijakan ini molor dari rencana semula untuk
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi