Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Revisi Perpres
Senin, 11 Oktober 2010 – 13:15 WIB
Sedangkan mengenai kesiapan infrastruktur atau peralatan untuk pembatasan BBM bersubsidi, Tubagus mengaku pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Direktorat Lalu Lintas Polri, serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia.
Baca Juga:
"Seharusnya sambil menunggu proses revisi Perpres nomor 55/2005, sudah dilakukan sosialisasi atau mekanisme pembatasan oleh Pertamina. Ada beberapa langkah pembatasan yang bisa dilakukan," kata Tubagus.
Langkah yang dilakukan sembari menunggu revisi Perpres antara lain penataan dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan cara memperbanyak dispenser BBM nonsubsidi dan mengurangi dispenser subsidi terutama di daerah elit, jalan protokol, jalan tol, serta daerah yang dianggap perlu secara bertahap dilakukan pemisahan.
Langkah pembatasan lainnya adalah jika kuota tidak mencukupi, Pertamina diminta tidak melayani penjualan BBM subsidi untuk kapal pesiar ataupun kapal kargo. BPH Migas juga minta Pertamina tidak melayani penjualan BBM subsidi bagi kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, serta perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.
JAKARTA — Pemerintah memastikan segera memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 Januari 2011. Kebijakan ini molor dari rencana semula untuk
BERITA TERKAIT
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini