Pembatasan BBM Subsidi Sangat Mendesak, Ini Solusi yang Dinilai Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Landasan hukum untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi semakin tetap sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sangat dibutuhkan saat ini.
Untuk itu, pemerintah diminta segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk 'Pembatasan BBM Berkeadilan' yang berlangsung di Jakarta, Senin (19/9).
Dalam diskusi tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan konsumsi BBM subsidi yang melonjak pada tahun ini karena pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Sayangnya, masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.
Saleh mengungkapkan ada dua penyalahgunaan BBM subsidi dalam kejadian tersebut.
Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana dan kasus ini meningkat dalam empat bulan terakhir.
Kedua, karena adanya kesempatan bagi masyarakat untuk memilih harga yang lebih murah, yaitu BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menilai subsidi tertutup bisa mencegah pendistribusian BBM subsidi tidak tepat sasaran, simak penjelasannya
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu