Pembatasan BBM Subsidi Sangat Mendesak, Ini Solusi yang Dinilai Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Landasan hukum untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi semakin tetap sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sangat dibutuhkan saat ini.
Untuk itu, pemerintah diminta segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk 'Pembatasan BBM Berkeadilan' yang berlangsung di Jakarta, Senin (19/9).
Dalam diskusi tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan konsumsi BBM subsidi yang melonjak pada tahun ini karena pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Sayangnya, masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.
Saleh mengungkapkan ada dua penyalahgunaan BBM subsidi dalam kejadian tersebut.
Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana dan kasus ini meningkat dalam empat bulan terakhir.
Kedua, karena adanya kesempatan bagi masyarakat untuk memilih harga yang lebih murah, yaitu BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menilai subsidi tertutup bisa mencegah pendistribusian BBM subsidi tidak tepat sasaran, simak penjelasannya
- Ini Usulan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno untuk Akhiri Polemik LPG 3 Kg, Kamu Setuju?
- Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg, Eddy: Saatnya Membenahi Subsidi Energi
- Eddy Soeparno Berterima Kasih ke Prabowo yang Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Masyarakat Bingung, Gas LPG 3 Kilogram Sulit Didapatkan
- LPG 3 Kg Langka, Eddy Soeparno: Pengecer Tetap Diperlukan, Tetapi