Pembatasan Dana BOS untuk Guru Honorer Dipersoalkan

Peraturan Mendiknas Hanya Bikin Cemas

Pembatasan Dana BOS untuk Guru Honorer Dipersoalkan
Pembatasan Dana BOS untuk Guru Honorer Dipersoalkan
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik (PB PGRI), Sulistiyo, mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer maksimal 20 persen, telah menimbulkan keresahan di kalangan guru. Sulistyo menganggap kebijakan yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011 itu terlalu kaku.

Menurut Sulistyo, akibat penerapan aturan baru tersebut sekitar 1600 guru tidak tetap di Surabaya, Jawa Timur, harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara halus oleh Pemkot Surabaya melalui dinas pendidikan setempat. "Oleh karena itu, hal inilah yang akhirnya menjadi kegelisahan para guru honorer yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20 persen, " kata Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1).

Sulistyo yang juga Ketua Komite III DPD RI ini menilai, peraturan tersebut sangat tidak fleksibel. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas.

"Mengenai masalah honor ini seharusnya jangan kaku seperti itu. Ini akan berpotensi menimbullkan pengangguran baru, contohnya seperti di Surabaya itu. Hal itu kan bisa menimbulkan pengangguran baru," tandas Sulistyo.

JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik (PB PGRI), Sulistiyo, mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan anggaran dana Bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News