Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.
Larangan dikeluarkan setelah bank pelat merah itu tersandung kasus fraud.
Akibatnya, nasabah tidak bisa membuka rekening di kantor kas.
Tak hanya rekening tabungan, tapi juga giro, maupun deposito.
Namun, larangan tersebut berlaku paling lama tiga bulan.
”Kantor kas tetap buka seperti biasa. Bila ada pembukaan rekening baru, akan di-approve kantor terdekat dengan tujuan kehati-hatian dan untuk melindungi konsumen. Hal ini sifatnya sementara, paling lambat tiga bulan,” papar Corporate Secretary BTN Eko Waluyo, Kamis (23/3).
Sementara itu, kata dia, kantor-kantor di level yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan seterusnya tetap melayani nasabah tanpa ada pembatasan apa pun.
Terkait larangan kantor kas mengumpulkan dana melalui tenaga pemasaran, menurut Eko, marketing hanya berfungsi sebagai point of sales.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- BTN Berhasil Pertahankan Posisi Top 3 Jajaran Tempat Kerja Terbaik
- Gandeng Qatar, BTN Siapkan USD2 Miliar Untuk Bangun 100 Ribu Unit Hunian di Indonesia
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini