Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.
Larangan dikeluarkan setelah bank pelat merah itu tersandung kasus fraud.
Akibatnya, nasabah tidak bisa membuka rekening di kantor kas.
Tak hanya rekening tabungan, tapi juga giro, maupun deposito.
Namun, larangan tersebut berlaku paling lama tiga bulan.
”Kantor kas tetap buka seperti biasa. Bila ada pembukaan rekening baru, akan di-approve kantor terdekat dengan tujuan kehati-hatian dan untuk melindungi konsumen. Hal ini sifatnya sementara, paling lambat tiga bulan,” papar Corporate Secretary BTN Eko Waluyo, Kamis (23/3).
Sementara itu, kata dia, kantor-kantor di level yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan seterusnya tetap melayani nasabah tanpa ada pembatasan apa pun.
Terkait larangan kantor kas mengumpulkan dana melalui tenaga pemasaran, menurut Eko, marketing hanya berfungsi sebagai point of sales.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Genjot Dana Murah, BTN Optimistis Pertumbuhan DPK di Atas Industri
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah