Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.
Larangan dikeluarkan setelah bank pelat merah itu tersandung kasus fraud.
Akibatnya, nasabah tidak bisa membuka rekening di kantor kas.
Tak hanya rekening tabungan, tapi juga giro, maupun deposito.
Namun, larangan tersebut berlaku paling lama tiga bulan.
”Kantor kas tetap buka seperti biasa. Bila ada pembukaan rekening baru, akan di-approve kantor terdekat dengan tujuan kehati-hatian dan untuk melindungi konsumen. Hal ini sifatnya sementara, paling lambat tiga bulan,” papar Corporate Secretary BTN Eko Waluyo, Kamis (23/3).
Sementara itu, kata dia, kantor-kantor di level yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan seterusnya tetap melayani nasabah tanpa ada pembatasan apa pun.
Terkait larangan kantor kas mengumpulkan dana melalui tenaga pemasaran, menurut Eko, marketing hanya berfungsi sebagai point of sales.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.
- BTN Gelar Anugerah Jurnalistik & Foto 2025, Ada Hadiah Rp 175 Juta
- BTN Soft Launching BALE
- Menjelang Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 20,37 Triliun
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- BTN Tawarkan Sejumlah Promo Menarik di Pameran Properti Expo 2024
- BTN Bersama Kementerian PKP Gelar Dialog Sesi Kedua Program 3 Juta Rumah