Pembatasan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Dinilai Langgar Hak Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan akses dan tidak adanya transparansi informasi terhadap produk tembakau alternatif dinilai bentuk pengabaian terhadap hak konsumen.
Sejumlah ahli kebijakan publik dan ilmuwan pada kegiatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) menuturkan, pembatasan akses berupa pelarangan dan tidak adanya transparansi informasi terhadap produk tembakau alternatif dinilai bentuk pengabaian terhadap hak konsumen.
Dalam forum yang diselenggarakan pada 21 – 24 September ini, Director of the Center of Research Excellence on Indigenous Sovereignty and Smoking, Marewa Glover mengatakan pengendalian produk tembakau alternatif dalam bentuk pembatasan terhadap penggunaan produk tersebut merupakan kebijakan yang keliru.
Konsumen, khususnya perokok dewasa, memiliki hak menggunakan produk minim risiko kesehatan yang dapat membantu mereka berhenti merokok secara bertahap.
“Kita seharusnya tidak meniru pengendalian tembakau yang mengarah kepada pembatasan penggunaan tembakau dan nikotin dalam bentuk apapun. Pengendalian tembakau telah menggunakan otoritas secara progresif dan mengabaikan kebebasan masyarakat,” tutur Marewa.
Pasalnya, dampak yang ditimbulkan terhadap pembatasan penggunaan produk tembakau alternatif sangat signifikan.
Marewa mengungkapkan sejumlah ahli kesehatan masyarakat telah menyarankan agar tidak dilakukan pelarangan dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Sebab, tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kesehatan masyarakat.
Terpisah, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo mengatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses ke produk yang lebih baik, salah satunya lewat produk tembakau alternatif.
Konsumen, khususnya perokok dewasa memiliki hak menggunakan produk minim risiko kesehatan yang dapat membantu mereka berhenti merokok secara bertahap.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar