Pembatasan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Dinilai Langgar Hak Konsumen
Karena itu regulasi sangat diperlukan demi perlindungan konsumen.
”Yang diperlukan saat ini dari pemerintah Indonesia adalah peraturan agar perokok dewasa bisa mengakses produk tembakau alternatif sambil membatasi akses non-perokok dan anak-anak terhadap produk tembakau alternatif. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi hak perokok dewasa sebagai konsumen, tapi juga masyarakat di sekitarnya,” tegas Bimmo.
Hingga saat ini, menurut Bimmo, pemerintah belum berhasil menurunkan angka perokok di Indonesia yang telah mencapai 65 juta jiwa, meskipun telah melakukan sejumlah strategi.
“Kementerian Kesehatan seharusnya bersikap terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif. Kemenkes bisa meniru Inggris dan Selandia Baru yang justru merespon kehadiran produk ini dengan positif untuk menurunkan angka perokok di negaranya,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Konsumen, khususnya perokok dewasa memiliki hak menggunakan produk minim risiko kesehatan yang dapat membantu mereka berhenti merokok secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur