Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU

Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU
Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU
JAKARTA-- Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menyebutkan departemen yang dipimpinnya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi yang membatasi penyadapan, mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai lembaga hukum yang kerap menggunakan kewenangan penyadapan, KPK mengaku tidak akan keberatan bila diatur lebih ketat ketentuan penyadapan.

Hanya saja, aturan pembatasannya bukanlah lewat PP, melainkan harus dengan Undang-Undang (UU), yakni dengan merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Sebagai pelaksana, KPK akan ikuti apa yang diusulkan tapi harus dengan undang-undang," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (24/11).

Jika ketentuan di UU itu belum diubah, lanjut Johan, KPK akan tetap melakukan penyadapan mengacu pada aturan yang masih berlaku itu. Dijelaskan pula, proses penyadapan di KPK berjenjang, tak hanya oleh penyelidik atau penyelidik saja, tapi harus seizin pimpinan. Selepas penyadapan, tambah dia, KPK masih punya tanggung jawab untuk diaudit Depkominfo. "Kalau memang (penyadapan) masih dianggap meresahkan, harus ada prosedur untuk membatasinya," ujar Johan.

Di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (23/11), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi, akan diatur ulang. Rencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika. “Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusia. Jadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring saat itu.

JAKARTA-- Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menyebutkan departemen yang dipimpinnya sedang menyiapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News