Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran Bakal Berimbas pada Devisa Impor
jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada momen lebaran 2023 bakal berimbas pada devisa impor. Hal itu disebabkan akan banyaknya barang tertahan di pelabuhan sehingga ada biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil.
“Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur Hengky Kurniawan dalam keterangan dikutip Senin (10/4).
Dia menilai surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Peraturan itu baru terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB.
"Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Tanggal 17-18 khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.
Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara, menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari.
Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua.
"Jika itu terjadi, para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.
Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85 ribu/boks/hari.
Pembatasan truk sumbu tiga saat lebaran bakal berimbas pada devisa impor. Simak informasinya
- Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Hari Besar Perlu Kajian Soal Kerugian Ekonomi
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga