Pembatasan Usia Berpotensi Picu Honorer K2 Terpecah

Pembatasan Usia Berpotensi Picu Honorer K2 Terpecah
Honorer K2 tenaga administrasi tak bisa ikut tes CPNS 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gelombang protes terhadap kebijakan pembatasan usia bagi honorer K2 untuk bisa ikut CPNS 2018 terus berdatangan.

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sumarni Azis membandingkan dengan usia bakal cawapres KH Ma’ruf Amin yang sudah 75 tahun. Dengan usia tersebut, Kiai Ma’ruf masih bugar.

"Wapres mengurus negara yang berpenduduk 250 juta jiwa. Usia 70 tahun yang lansia saja bisa, apalagi kami yang belum 70 tahun. Kami tugasnya hanya khusus mendidik siswa yang dalam satu kelasnya paling banyak 40 orang," ungkap Sumarni kepada JPNN, Selasa (11/9).

Yang aneh, lanjutnya, pemerintah malah tidak meloloskan honorer K2 tua. "Ini aneh, usia 35 tahun ke atas tidak bisa lolos. Negara macam ini? Kami serasa tinggal di negeri dongeng," ketusnya.

Baginya, PermenPAN-RB 36/2018 tentang rekrutmen CPNS 2018 adalah turunannya produk rezim diskriminatif. Pemerintah juga dinilai telah melakukan fait accompli honorer K2 tua (di atas 35 tahun) dan K2 muda (di bawah 35 tahun).

"Buat apa alokasinya hanya untuk K2 usia 35 tahun ke bawah. Sementara K2 itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan termasuk jabatan administrasi dan tenaga teknis lainnya," cetusnya.

Korda FHK2I Sulawesi Barat Padli Fadel juga menyayangkan cara pemerintah menyelesaikan masalah K2. Bukannya menyelesaikan malah menimbulkan kericuhan baru. Sebab, selama ini yang berjuang justru honorer K2 tua.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dan Penting seputar Pendaftaran CPNS 2018

Hanya honorer usia di bawah usia 35 tahun boleh ikut tes CPNS 2018, sementara yang tua justru tidak diberi kesempatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News