Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU

Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni tentang perlunya batasan usia 60 tahun bagi jemaah haji dinilai pernyataan yang tak berdasar. Bahkan, jika usulan Maftuh itu direalisasikan, [pembatasan itu jelas akan melanggar undang-undang.

Anggota Komisi VIII DPR Said Abdullah mengaku tidak habis pikir dengan usulan Menag itu. “Apa yang menjadi latar belakang niat Depag membatasi usia haji? Jangan sembarangan lah melontarkan gagasan yang tidak mendasar,” ujar Said Abdullah saat dihubungi Rabu (10/12).

Menurut anggota FPDIP itu, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah mengatur pembatasan usia jemaah haji, yakni usia minimal usia minimalnya adalah 18 tahun. “Tetapi undang-undang tidak mencantumkan usia maksimal. Jadi sebaiknya Depag tidak gegabah karena akan berdampak pada pelanggaran konstitusional,” katanya.

Disinggung bahwa alasan Menag tentang pembatasan itu karena didasarkan pada banyaknya jemaah yang meninggal di tanah suci akibat faktor usia, Said Abdullah menilai hal itu tidak ada hubungannya sama sekali. “Persoalan manusia meninggal dunia tidak mengenal usia dan tempat. Jika itu yang menjadi alasan, jelas Depag mengada-ada. Tidak ada hubungannya dengan ibadah haji,” ketusnya.

JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni tentang perlunya batasan usia 60 tahun bagi jemaah haji dinilai pernyataan yang tak berdasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News