Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
Rabu, 10 Desember 2008 – 21:12 WIB
Said justru menegaskan bahwa saat ini UU Nomor 13 tahun 2008 belum dilaksanakan sepenuhnya karena masih dalam masa transisi. Karenanya, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini pemerintah masih menggunakan UU penyelenggaraan haji yang lama yakni UU Nomor 17 tahun 1999. “Karena itu, saat dalam masa transisi sebaiknya Depag tidak membuat aturan semabarangan. Jalankan saja dulu aturan yang ada. Buat peraturan pemerintah, kepmen atau sejenisnya,” cetusnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengusulkan perlunya pembatasan usia maksimal 60 tahun bagi calon jemaah haji. Menag mendalihkan alasannya pada banyaknya jemaah yang meninggal di arab Saudi karena faktor usia. (ara/jpnn)
JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni tentang perlunya batasan usia 60 tahun bagi jemaah haji dinilai pernyataan yang tak berdasar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan