Pembawa Bendera HTI Terancam 3 Pekan Penjara & Denda Rp 900
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial US yang sengaja membawa dan mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat terancam dipidana. Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistiyanto mengatakan, US bisa dijatuhi hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp 900.
"Kami menemukan yang bersangkutan dan saat ini dilakukan interogasi berkaitan dengan insiden yang terjadi pada saat HSN di Kabupaten Garut. Yang bersangkutan bernama US berasal dari Desa Cibatu, Garut," ujar Arief di Jakarta pada Kamis (25/10).
Jenderal Polri berbintang tiga itu menduga US melanggar Pasal 174 KUHP. Yakni barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Namun, kata Arief, sejauh ini US masih berstatus saksi. Mantan Kapolda Kalimantan Barat itu belum bisa memerinci motif US membawa bendera yang diduga milik HTI itu.
Arief menegaskan, penyidik Polda Jabar masih memeriksa US. "Lengkapnya besok pagi kami akan konferensi pers di sini sekaligus hasil pemeriksaan di Polda Jawa Barat malam ini," tandas dia.(cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistiyanto mengatakan, warga Garus berinisial US yang membawa bendera HTI saat Hari Santri bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku