Pembawa Bom Molotov Saat Demonstrasi Tolak PPKM di Bandung Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung sudah menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi penolakan PPKM di Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jabar, Kamis (23/7).
Dia menjelaskan berdasar keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Mangopang mengaku pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan HP yang bersangkutan, memang sudah disiapkan, sudah memang dibawa. Ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Polisi menjerat H dengan Pasal 187 bis Juncto Pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.
"Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung, Jawa Barat, resmi menyandang status tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom